
COVID-19 : Informasi Terkait Penggunaan Perjalanan Travel
Dalam upaya melindungi penumpang dari COVID-19, beberapa operator Travel kami telah mengambil langkah-langkah pencegahan tambahan. Pilih operator yang berlabel CleanTrip untuk melihat langkah-langkah pencegahan yang diambil.
Langkah-langkah CleanTrip Travel
Untuk memastikan keamanan penumpang saat bepergian dengan travel, kami telah mengambil langkah-langkah pencegahan tambahan. Langkah-langkah yang diambil mencakup hal-hal di bawah ini.
- Pembersih Tangan (Hand Sanitizer)
Pembersih tangan disediakan di dalam bus dan di titik-titik pemberhentian. - Desinfeksi
Desinfeksi dilakukan secara rutin di bus dan di lokasi keberangkatan. - Pengurangan Kapasitas Penumpang
Kapasitas penumpang travel telah dikurangi hingga 20%. - Pemeriksaan Kesehatan
Pengecekan kesehatan penumpang, pengemudi, dan staf bus rutin dilakukan sebelum perjalanan dimulai. Individu yang menunjukkan gejala infeksi saluran pernapasan dilarang naik ke travel. - Penjagaan Kesehatan Staf
Pengemudi travel mengenakan masker wajah untuk keseluruhan perjalanan. Staf konter juga mengenakan masker wajah. - Penggunaan Masker Wajah
Penumpang yang tidak memakai masker wajah akan dilarang naik ke travel.
Syarat Perjalanan Dalam Masa New Normal
Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran COVID-19 di dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020.
Surat ini mengatur kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa new normal. Mohon diketahui bahwa persyaratan ini tidak berlaku untuk perjalanan komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi (contoh: Jabodetabek).
Namun, jika individu melakukan perjalanan ke provinsi/kabupaten/kota yang berbeda menggunakan transportasi umum, mereka harus memenuhi syarat di bawah ini:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berdasarkan rapid test.
PENTING: Rapid Test berlaku 14 hari.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di telepon seluler.
App Store: https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374
Google Play Store: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare
- Mengenakan masker, menjaga jarak dari orang lain, dan cuci tangan secara rutin.
Persyaratan Masuk Bali
Dalam rangka menjaga mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 yang mengatur persyaratan perjalanan orang yang masuk ke Bali.
Mohon diketahui bahwa persyaratan di bawah ini berlaku untuk semua orang yang masuk ke Bali. Persyaratan tersebut adalah:
- Pengunjung harus menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Pengunjung harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berdasarkan rapid test.
CATATAN: Tes berlaku untuk 14 hari dari tanggal dikeluarkan. - Pengunjung harus mengenakan masker, menjaga jarak dari orang lain, dan cuci tangan secara rutin.